Syarat Pembuatan E-KTP

 

  1. Berusia minimal 17 tahun
  2. Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran
  3. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga atau KK
  4. Membawa surat pengatar RT / RW
  5. Jika anda ingin pindah ke alamat baru, maka melampirkan surat pindah yang diterbitkan instansi terkait
  6. Jika anda mengurus KTP Hilang, maka melampirkan fotocopy KTP lama dan surat kehilangan dari kepolisisan.

     

  • Pengisian formulir permohonan pembuatan KTP dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan dibutuhkan
  • Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KTP yang baru di sana, bagi yang belum melakukan perekaman, maka akan dilakukan perekaman data terlebih dahulu
  • Pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan KTP tidak dipungut biaya / gratis