Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
Pembuatan KK jika Membentuk Rumah Tangga Baru :
- Surat pengantar dari RT / RW
- Kartu keluarga yang lama
- Fotokopi buku nikah / akta perkawinan
- Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
Pembuatan KK Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran) :
- Surat pengantar dari RT / RW
- Kartu keluarga yang lama
- Surat keterangan kelahiran putra / putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.
Pembuatan KK Jika Terjadi Penambahan karena Adanya Anggota Keluarga yang Menumpang :
- Surat pengantar dari RT / RW
- Kartu keluarga yang lama
- Surat keterangan pindah datang
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).
Pembuatan KK Jika Terjadi Pengurangan Anggota Keluarga :
- Surat pengantar dari RT / RW
- Kartu keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah).
Pembuatan KK Jika Rusak atau Hilang :
- Surat pengantar dari RT / RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak)
- Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
- Pengisian formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang baru dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan dibutuhkan
- Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana
- Pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya / gratis.