|
- Berusia minimal 17 tahun
- Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga atau KK
- Membawa surat pengatar RT / RW
- Jika anda ingin pindah ke alamat baru, maka melampirkan surat pindah yang diterbitkan instansi terkait
- Jika anda mengurus KTP Hilang, maka melampirkan fotocopy KTP lama dan surat kehilangan dari kepolisisan.
- Pengisian formulir permohonan pembuatan KTP dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan dibutuhkan
- Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KTP yang baru di sana, bagi yang belum melakukan perekaman, maka akan dilakukan perekaman data terlebih dahulu
- Pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan KTP tidak dipungut biaya / gratis.
|